BPBD Akan Pertanyakan Sarana Proteksi Kebakaran Indomaret

    BPBD Akan Pertanyakan Sarana Proteksi Kebakaran Indomaret
    Indomaret Jalan Raya Rajeg Mulya yang kebakaran, Selasa (5/9). Foto: Dokumentasi

    TANGERANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, akan mempertanyakan sarana proteksi kebakaran aktif yang dimiliki Indomaret Jalan Raya Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg.

    Diduga Indomaret yang kebakaran pada Selasa, 5 September 2023 lalu, itu hanya memiliki 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Padahal, gedung Indomaret itu seluas 120 meter persegi atau panjang 10 meter dan lebar 6 meter.

    Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menyampaikan, berdasarkan peraturan yang ada, setiap gedung yang bersifat komersil harus menyediakan 1 APAR setiap 30 meter persegi.

    Dalam waktu dekat, lanjutnya, ia akan menyurati PT Indomarco Prismatama, untuk mempertanyakan terkait jumlah, standar dan jenis sarana proteksi kebakaran aktif di setiap gedung Indomaret. Salah satunya gedung Indomaret Jalan Raya Rajeg Mulya.

    "SOP seperti apa yang mereka jalankan terkait sarana proteksi kebakaran aktif di gedung-gedung Indomaret. Sebab, saat ini, kami belum pernah menerbitkan surat sarana proteksi kebakaran aktif untuk Indomaret se-Kabupaten Tangerang, " ungkapnya, kepada wartawan, di kantornya, Jumat (8/9).

    Ujat Sudrajat menjelaskan, sarana poteksi kebakaran aktif antara lain, detektor asap, alarm kebakaran, APAR, sistem hidran dan sistem springkler. Jadi, ia merasa heran bila gedung Indomaret seluas 120 meter per persegi dengan dua lantai, diduga hanya memiliki 1 APAR sebagai sarana proteksi kebakaran aktif.

    Baca juga: Pura-Pura Budayawan

    Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Ali mengatakan, sebagai warga negara yang baik, maka pengusaha harus melaksanakan peraturan yang berlaku.

    "Terlebih, itu pengusaha besar sekelas Indomaret, " ujarnya.

    Disinggung wartawan tindaklanjut apa yang akan dilakukan Komisi 4 DPRD soal peristiwa tersebut, Mohamad Ali mengatakan, akan memanggil pengusaha Indomaret dan pihak terkait.

    "Soal jadwal pemanggilan akan kami sesuaikan dengan agenda kami, " imbuhnya.

    Saat ingin dikonfirmasi di kantornya, Manager Lisence PT Indomarco Prismatama, Sembodo sedang tidak ada di tempat sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (8/9).

    "Baru saja kami telpon ke stafnya. Pak Sembodo sedang tidak di kantor pak, " kata sekuriti di Pintu Gerbang Kantor Pusat Indomaret Tangerang 1, di Jalan Gatot Subroto, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. (Hdi)

    bpbd proteksi pertanyakan indomaret
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Terjadinya Guantibmas: Personil Polresta...

    Artikel Berikutnya

    DPP LSM GEMPPAR Soroti Proyek Rehabilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PT. SBB di Demo Warga, Ombudsman RI Segera Panggil Pj Bupati Bogor dan Pemilik Perusahaan
    Dinilai Pemerintah Daerah Tidak Mampu Mengatasi Persoalan PERBUP akibat Adanya PSN di PIK 2, DPW LSM TAMPERAK akan Surati Presiden 
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Satreskrim Polresta Bandara Soetta Berhasil Pertemukan Anak Perempuan dengan Sang Ayah Yang Dilaporkan Hilang di Terminal 2

    Tags