TANGERANG – Ali Masri seorang pengusaha jasa bergerak dalam bidang konsultan pajak, akhirnya harus menempuh jalur hukum atas peristiwa dan perbuatan mantan karyawannya berinisial RAN.
Diketahui Ali Masri melaporkan saudari RAN, atas kasus pengambilan aset inventaris kantor tanpa izin.
"Benar, melalui Kuasa Hukum, saya melaporkan saudari RAN ke Polres Metro Kota Tangerang, kata Ali kepada wartawan Selasa (02/01/2023).
Menurut Ali saudari RAN sempat komunikasi, akan tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari mantan pegawainya.
"Kita sempat komunikasi, hanya ia ingkar janji, " jelas AM.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M.
menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Metro Kota Tangerang dengan nomor LP “STTLP/1757/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDAMETROJAYA.
Syamsul juga menyampaikan dalam waktu dekat terlapor akan diperiksa oleh penyidik dan beberapa saksi.
"Katanya dalam waktu dekat terlapor dan saksi akan di panggil dan di periksa oleh Kepolisian Metro Kota Tangerang, " tuturnya.
Masih diungkapkan Syamsul, proses hukum di kepolisian tetap berjalan sesuai dengan dugaan yang disangkakan di dalam laporan polisi LP “STTLP/1757/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDAMETROJAYA.
"Karena ini sudah kami kaji dan patut diduga masuk unsur – unsur pelanggaran pidana, 363 dan atau pasal 362 KUHP., akan tetapi pada dasarnya pihak client kami membuka pintu ruang komunikasi untuk bagaimana menyelesaikan hal ini secara Restorative Justice.”pungkasnya. (hd)