TANGERANG - sebelumnya Asap peleburan almunium ilegal dan pembakaran sampah di kelurahan Bunder bunder kabupaten Tangerang-Banten dikeluhkan warga Kelurahan Bunder yang bertahun tahun tidak tersentuh aparat dan dinas terkait, asap dan debu bekas pembakaran sampah dan peleburan almunium sangat mengganggu terhadap masyarakat Kelurahan Bunder.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat serta bersih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta dan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara (LBH ASN) Arif Setiawan dikantornya LBH ASN mengatakan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) harus tegas dan menghukum para pelaku bukan hanya dengan pidana, mereka juga harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan.
"Kami Berharap Gakkum KLHK memberikan Sanksi Tegas serta menekankan terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup untuk pemulihan Lingkungan agar kedepannya tidak ada lagi Pencemaran lingkungan dan masyarakat bisa menikmati bumi yang sehat." Tegasnya Kepala Bidang Lingkungan Hidup LBH ASN yang biasa di sapa Atok.
Ditempat yang sama bang Deri kordinator Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang mengatakan, "kami sangat Berterima kasih kepala Kementerian Lingkungan Hidup yang cepat dan tanggap atas aduan kami atas pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Bunder kecamatan Cikupa." Tuturnya (Hadi)