JAKARTA-Terkait dengan adanya flyer-flyer yang beredar di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan dari kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro menyampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, “Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, di Jakarta Barat, Kamis (07/04/2022)
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun.
“sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat, " katanya.
Zulpan menegaskan “kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian. Penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H”.
lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi demo. Sekaligus menyarankan untuk meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadhan.
"Saya juga himbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadhan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan iman kita untuk beribadah, " pungkasnya.(HMS)