TANGERANG - - Kapolsek Legok AKP Agung Dwi Cahyono, SH, MH, menghadiri kegiatan mediasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Caringin, Kecamatan Legok. Mediasi ini membahas komplain warga terkait pemblokiran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menghambat proses sertifikasi tanah. Senin (05/08/2024) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Legok, Bapak H. Sony Karsan, Sos, yang berjanji akan mengundang pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait pemblokiran tersebut. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat, terutama warga yang terdampak.
Dalam mediasi ini, hadir pula Ketua Apdesi Kecamatan Legok, Bapak Dadan; Wakapolsek Legok, Iptu Partijo, SH; Kepala Desa Caringin, Bapak Supriyafi; serta perwakilan warga masyarakat Legok yang dipimpin oleh Bapak Deni beserta tim. Bhabinkamtibmas Desa Caringin, Brigadir Eka Martin Ramdani, turut hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan.
Kegiatan mediasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Warga berharap bahwa hasil mediasi ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah pemblokiran tanah yang telah menghambat proses sertifikasi tanah warga selama ini, sehingga mereka dapat segera mendapatkan sertifikat tanah yang mereka butuhkan. (Hendi)