TANGERANG - Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat seharusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap insan Pers sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.
Seperti yang dialami cepi warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dimana saudara cepi berprofesi wartawan, yang mana pada Rabu (12/11/2022) telah melakukan penghinaan lisan terhadapnya.
Menurut Ketua BPD Desa Kadu Saat dikonfirmasi Awak Media Melalui Telpon Seluler Mengatakan, sebetulnya persoalan itu sangat disayangkan yang seharusnya tidak terjadi karna terkait masalah rekan rekan wartawan pun adalah rekan rekan pemerintahan, tanpa ada wartawan tidak akan ada persoalan persoalan yang bisa didengar oleh masyarakat kita.
Dan terkait masalah kejadian itu amat disayangkan, tapi kita kembali lagi ke emosional manusiawi masing masing, kadang manusia ada sedang jenuh, sedang capek dan terjadi pertemuan pada hari itu, sehingga ada bahasa yang tidak diterima oleh salah satu diantara mereka.
Saya selaku BPD hanya bisa menyayangkan saja, Mudah mudahan persoalan ini akan saya bicarakan dengan kepala desa dan mudah mudahan kepala desa bisa mengerti. Menurut saya kalau bisa mending duduk bareng lah, biar semua itu paham.
Akan saya coba untuk berbicara dulu dengan kepala desa, nanti tanggapan beliau seperti apa dan akan saya pikirkan untuk mencari jalur terbaik buat semua pihak,
Dan terkait perilaku kepala desa, itu tergantung sisi manusianya, karna setiap manusia punya sisi emosional.Mudah mudahan kejadian kemarin itu tidak ada keseriusan
Bahasa bahasa dari kepala desa kemarin itu saya mendengarnya bahasa bahasa candaan, namun menurut saya candaan yang kurang tepat dikeluarkan oleh seorang Kepala Desa.
Tapi mudah mudahan kita bisa duduk bersama dengan saudara chepi, kita akan obrolkan, kita bisa klarifikasi kan dengan kepala desa, " Terangnya.
Dilokasi Terpisah Kuasa Hukum Chepi Taufikurahman, SH saat ditemui dikantornya, Sabtu, (22/1/2022). Mengatakan, memang benar untuk permasalahan dugaan penghinaan oknum kades Kadu (MA) terhadap kliennya sudah kita laporkan ke Polresta Tangsel,
Yang saya sangat sayangkan kades melakukan permintaan maaf terhadap klien saya melalui voisnot WA dan melalui salah satu media online lain dan berita itu ditayangkan tanpa ada konfirmasi ke pihak kami dan klien kami, seolah olah oknum kades ini ingin mencari pembelaan sendiri tanpa ada upaya untuk mengajak duduk bersama, Pungkasnya.
(Sopiyan)