TANGERANG - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah menuding pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMPN 6 Pasarkemis tidak sesuai fakta.
Dalam sanggahannya melalui situs tangerangkab.go, id dalam paragraf penutup, Syaifullah berharap informasi terkait dugaan pungutan liar tersebut tidak membuat gaduh karena informasi yang beredar di media online tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Menanggapi hal tersebut, Johan Simijaya mewakili beberapa wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Korwil Kabupaten Tangerang menyayangkan pernyataan sepihak yang menjustifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta yang di lapangan.
"Kita tidak mungkin merilis berita yang tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Tentunya sebelum kita publish ke khalayak umum sudah melalui beberapa tahapan-tahapan yang diperlukan, " tutur Johan yang juga tercatat sebagai salah satu Wartawan Utama di Dewan Pers.
Menurut Bung Johan, pernyataan Syaifullah yang menyebut produk jurnalistik tersebut tidak sesuai fakta tentunya telah menyakiti perasaan dari beberapa pewarta yang tergabung dalam Forwat Korwil Kabupaten Tangerang.
"Viralnya pemberitaan dugaan pungli di SMPN 6 Pasar Kemis tersebut berawal dari keluhan masyarakat/orang tua siswa terkait pungutan lima belas ribu setiap bulan. Dan keluhan tersebut juga sudah dikonfirmasi ke pihak sekolah. Baik keluhan masyarakat adanya dugaan pungli maupun bantahan pihak sekolah, kedua-duanya itu fakta yang mengisi pemberitaan yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Lalu ketika seorang Kepala Dinas mengatakan berita itu tidak sesuai fakta, yang tidak sesuai fakta yang mana?, " ungkapnya.
Disisi lain, masih menurut Johan sanggahan atau bantahan dari kepala SMPN 6 Pasar Kemis juga telah diberikan ruang dalam pemberitaan tersebut sehingga kode etik jurnalistik telah dijalankan dengan baik oleh para wartawan yang tergabung dalam Forwat Korwil Kabupaten Tangerang.
"Kalau memang kurang berkenan dengan produk pers, silahkan laporkan ke Dewan Pers. Selaku Kepala Dinas Pendidikan sebaiknya turun kebawah segera kroscek kebenaran dari sebuah informasi. Bukan hanya meminta keterangan sepihak, lalu menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta atau dengan kata lain Hoaks. Keterangan sepihak itu bisa saja hanya membela diri atau memang modus yang sudah dibuat sedemikian rapi, " paparnya.
"Produk pers itu sesuai fakta atau tidak bisa diuji di Dewan Pers, bukan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan memberikan penilaian terhadap produk pers. Jadi seorang Kadispen jangan sampai bertindak diluar kewenangan dengan menjustifikasi pemberitaan kami tidak sesuai fakta, " jelasnya.
Sementara Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifulah saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Senin (14/02/2022) mengatakan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan keterangan dari Kepala sekolah SMPN 6 Pasar Kemis dan surat penyataan dari Pengurus POMG. "Dan hal seperti itu juga sering terjadi di sekolah-sekolah lain, " katanya.
Para wartawan yang tergabung di Forwat menyatakan protes keras dan keberatan atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifulah yang mengatakan bahwa pemberitaan di media online terkait dugaan adanya pungli di SMPN 6 Pasar Kemis itu tidak sesuai fakta. Kami berharap Kepala Dinas pendidikan segera menarik pernyataannya tersebut. (Sopiyan)