TANGERANG - Beberapa lembaga Sosial Kontrol yang terdiri dari LSM TAMPERAK DPD Kabupaten Tangerang, LSM LPRI, dan LBH GMBI akan mengawal dan mendapingi Istri Almarhum Muhamad Bin Marhan beserta anak anaknya selaku ahli waris yang diduga lahan milik mendiang almarhum Muhammad Bin Marhan telah di serobot dan di kalim oleh PT Alam Sutera (Suvarna Sutera).
lahan seluas kurang lebih 3 Hektar dengan No.C 820, Blok 9, Persil 147 yang berada di wilayah Lavon 3 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ini menjadi sorotan beberapa lembaga sosial kontrol (LSM) dan lembaga bantuan hukum (LBH).
Pasalnya para aktifis dan lembaga menilai hal ini terjadi akibat adanya perbuatan jahat para oknum Mapia tanah.
Saat ditemui awak media dilokasi lahan yang bersengketa, Hj Roiyah (89) Istri dari almrhum Muhammad bin Marhan mengatakan, " ia tanah ini milik mendiang almarhum suami saya Muhamad bin Marhan saya istrinya, " kata Hj Roiyah.
Saya berharap semoga segera ada penyelesaian untuk segera membayar, karna almarhum bapak (suami) dan saya adalah pemilik yang sah, dan saya gak ada tuntutan apa apa hanya selesaikan dulu pembayarannya oleh pihak suvarna sutra ke kami selaku istri dan anak anaknya almarhum suami saya selaku ahli waris, karna Almarhum suami saya dan anak anak saya belum pernah menjual belikan tanah kami ke siapapun, " tutur Hj Roiyah.
Dilokasi yang sama Samsudin yang akrab dengan sapaan Catrik ketua LBH GMBI kepada awak media mengatakan, " kami bersama rekan rekan akan terus mengawal permasalahan ini sampai dengan selesai, nanti kami juga akan berkordinasi dengan rekan rekan lain, dan saya menduga terkait hal ini ada campur tangan jahat para oknum Mapia tanah, " ujar Samsudin.
Sementara itu Ahmad Sudita ketua DPD LSM TAMPERAK kabupaten Tangerang, Mengatakan, kami bersama rekan rekan akan mengawal permasalahan ini sampai selesai, kasihan warga kalau seperti ini, selalu tertindas mereka sudah mengorbankan segalanya, kita akan kawal terus bila perlu kita akan adakan aksi masa untuk menutut keadilan ini, " ujarnya.
Sementara itu ketua bidang investigasi LPRI Nuryadi mengatakan, kalau memang pihak Suvarna Sutera tidak merespon permalahan ini kita akan adakan aksi unjuk rasa, intinya kami dan rekan rekan lembaga lain akan terus memperjuangkan hak hak masyarakat yang tertindas sampai selesai apapun resikonya akan kami hadapi, " ucapnya.
Sementara Pardo Legal Hukum PT Alam Sutra/Suvarna Sutera, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Terkait dengan permasalahan tersebut saat ini dalam proses penyelidikan di Polresta Tangerang.Singaktnya, Selasa (16/5/2023). (Red/Hadi)