TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria masing-masing berinisial ES dan SA. Keduanya ditangkap karena disangka memasuki dan melakukan pengrusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa pengrusakan terjadi pada Sabtu, 17 April 2021 di Jalan Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat itu, pemilik lahan bernama Rahmana sedang melihat tanah miliknya.
"Di lokasi, korban melihat 2 orang pria yang merusak plang pengumuman bahwa tanah itu dijual dan juga merusak pagar, " kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Sabtu (4/12/2021).
Korban kemudian berusaha melarang 2 pria itu. Namun kedua pria yakni tersangka ES dan SA tetap melakukan pengrusakan dengan dalih bahwa tanah itu adalah milik mereka. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa kelengkapan bukti-bukti kepemilikan, ES dan SA kami tangkap dan kini berstatus tersangka, " ujar Wahyu.
Tersangka ES dan SA dijerat Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau pengrusakan terhadap barang dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah plang, 1 bundel fotokopi fatwa waris, linggis, gergaji besi, dan fotokopi legalisir girik.
"Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, " tandas Wahyu. ( Sopiyan )