Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 67,8 Kg Sisik Trenggiling

    Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 67,8 Kg Sisik Trenggiling

    TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 67, 8 Kg sisik trenggiling di Area Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, KotaTangerang, Banten. Penyelundupan itu dilakukan oleh 3 orang yakni ASH (40), AT(41) dan AS (43).

    Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023) peritiwa pengungkapan itu berawal ketika Polresta Bandara mendapat informasi terkait jual beli bagian tubuh satwa trengiling yang dilindungi melalui Media Sosial Facebook. “Padahal berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi, ” tutur Reza. 

    Berdasarkan informasi tersebut, kata Reza, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangaka dengan barang bukti 67, 8 Kg sisik trenggiling, telepon selular yang digunakan untuk transaksi.

    Reza menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari BKSDA untuk mendapatkan 1 kg sisik, dibutuhkan kurang lebih 4 ekor trenggiling dewasa. “Dengan Barang Bukti berupa sisik hewan Trenggiling yang disita dari para tersangka, kurang lebih sebanyak 271 ekor trenggiling dewasa telah dibunuh oleh pelaku untuk diambil sisiknya, ” katanya. 

    Adapun peran para tersangka adalah sebagai berikut, tersangka ASH sebagai pemberi modal, tersangka A.T yang mencari bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling. 

    “Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 21 Ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (d), Pasal 33 ayat (3) , Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah), ” kata Kasat Reskrim. 

    Kapolresta Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan menghimbau agar masyarakat bersama sama dengan pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian hewan trenggiling dari kepunahan.

    “Sesuai dengan imbauan Kapolda Metro dan BKSDA, kami berharap masyarakat dapat menjaga kelestarian hewan langka ini dengan cara tidak melakukan pemburuan liar, menghancurkan habitatnya, dan memperjualbelikan hewan maupun bagian tubuh dari hewan trenggiling, dengan demikian kepunahan hewan trenggiling bisa dihindari, ” ujar Roberto.  (J.Sianturi/Hadi)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Kemenag RI Apresiasi Polresta Bandara Soetta...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag RI Apresiasi Polresta Bandara Soetta...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    INSPIRA Sebut Netralitas Polda Banten di Bawah Kepemimpinan Irjen Suyudi Aman Terjamin
    Ditreskrimsus Polda Metro Dukung Misi Asta Cita Presiden RI dalam Subsidi Tepat Sasaran
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat Jaga Kamtibmas Pilkada Damai dan Cegah Tawuran
    PT. SBB di Demo Warga, Ombudsman RI Segera Panggil Pj Bupati Bogor dan Pemilik Perusahaan
    Dinilai Pemerintah Daerah Tidak Mampu Mengatasi Persoalan PERBUP akibat Adanya PSN di PIK 2, DPW LSM TAMPERAK akan Surati Presiden 

    Tags