TANGERANG - Kasus sengketa tanah di Kohod Kecamatan Pakuhaji seluas 40.200 m2 yang terjadi antara Ahmad Ghozali dengan Thahir Abdullah dan Kalisom akhirnya telah memasuki acara pembacaan putusan.
Dalam sidang perkara Nomor 860/PDT.G/2020/PN.TNG yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, Majelis Hakim PN Tangerang membacakan putusan yang menyatakan Thahir Abdullah (Tergugat 1) dan Kalisom (Tergugat 2) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah yang bukan miliknya, dan menyatakan Ahmad Ghozali sebagai pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan Persil Nomor 37a.S.III Girik C Nomor 1127 seluas 40.200 m2.
Selain itu 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik atas nama Thahir Abdullah dan Kalisom juga dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahmad Ghozali menyatakan cukup puas dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.“Saya merasa cukup puas karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti yang disajikan dalam perkara ini secara objektif dan saya sekaligus bersyukur karena masih ada keadilan bagi klien kami selaku pemilik tanah yang sebenarnya. Hasil putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa klien Kami sebenarnya adalah korban yang selama ini selalu dikambinghitamkan dengan isu-isu miring yang tidak jelas sumbernya sehingga nama Klien kami menjadi sangat tercemar. Hal ini sangat menyedihkan. Padahal klien Kami mengajukan gugatan hanya untuk mempertahankan haknya. Itu saja” ungkap Randy Gunawan.
“Saat ini banyak sekali sertifikat-sertifikat yang diterbitkan dengan dasar kepemilikan yang tidak benar dan perkara ini menjadi salah 1 contoh sehingga pengadilan harus mengkaji dan menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat secara utuh. Jadi belum tentu seseorang yang punya sertifikat sudah pasti pemilik tanah yang sebenarnya” tambah Randy. (Sopiyan)