TANGERANG, - Sejumlah kasus komplotan remaja yang diduga gangster belakangan ini sangat meresahkan warga Kabupaten Tangerang, bertempat di halaman sekolah SMA PGRI SINDANGSONO, Rabu, (08/2/2023),
Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari ini diawali dengan kata sambutan oleh bagian kesiswaan SMA PGRI SINDANGSONO Mustopo, S.Pd dilanjutkan oleh Babinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Bripka H A sibli Supriatna.
Kegiatan ini dihadiri oleh humas PGRI sindangsono, Babinkamtibmas , Dewan guru dan seluruh Siswa SMA PGRI Sindangsono,
Bripka H A Sibli supriatna selaku Babinkamtibmas Polsek pasar Kemis dalam sambutan nya menyampaikan,
" Kegiatan sosialisasi ini kita membahas tentang hukum kenakalan remaja khususnya terkait komplotan gengster yang selama ini meresahkan warga Pasar Kemis dan Sindang Jaya umumnya warga Kabupaten Tangerang, " jelas Bripka Sibli.
Lanjut Bripka H A sibli supriatna, Saya menghimbau agar siswa tidak bergabung dan ikut-ikutan komplotan pemuda gangster serta tidak berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB. Sanksi yang dapat diperoleh oleh siswa-siswi atau remaja yang tergabung dalam komplotan gengster dan kedapatan memiliki senjata tajam ialah sanksi pidana kurang lebih 5 tahun. Ujar Bripka H A Sibli Supriatna.
Senada, Mustopo, S.Pd selaku bidang kesiswaan SMA PGRI Sindangsono saat dijumpai awak media menjelaskan,
Baca juga:
Najwa Shihab: Profesi Jurnalis
|
Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Pasar Kemis, yang telah memberikan penyuluhan kepada Siswa SMA PGRI Sindangsono.
" Semoga siswa di seluruh Indonesia, khususnya Siswa SMA PGRI Sindangsono tidak ada yang terlibat menjadi komplotan gengster maupun bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum lainnya, " tutur mustopo. (J.Sianturi/ Marinan)