TANGERANG - Bangunan Liar yang berdiri dilokasi diatas bantaran Situ Pondok yang merupakan lahan Tanah Negara milik PUPR, bangunan yang permanen dan semi permanen berdiri bebas tanpa ada tindakan dari aparatur pemerintahan kabupaten Tangerang baik dari tingkat Desa maupun kecamatan
Dengan berdiri mulusnya sejumlah bangunan liar di atas Tanah Negara milik Dinas PUPR Ciliwung Cidurian di Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya, persisnya disepanjang bantaran Situ Pondok di depan PD Pasar Kemis tersebut mencuatkan indikasi adanya dugaan para oknum yang memiliki andil menyewakan atau bahkan menjual lahan tersebut kepada warga
Dugaan ketidak tegasan pemerintah Kabupaten Tangerang baik dari tingkat Desa maupun kecamatan mengenai masalah kasus banyaknya bangunan liar diatas Tanah milik negara yaitu dinas PUPR harus dipertanyakan, Karna banyak sekali di bantaran Situ Pondok Pasar Kemis yang seharusnya untuk penghijauan ini berubah Fungsi menjadi tempat usaha
Banyaknya oknum penggarap yang membangun tempat tersebut menjadi Ruko, Rumah Makan yang permanen, juga warung sembako dan masih banyak usaha lain nya, Bangunan yang berdiri dilokasi jalur bantaran Situ Pondok milik PUPR ini berlokasi bantaran Situ Pondok di depan PD Pasar Kemis di jalan Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu, (15/10/2023)
Dari pantauan jurnalis Indonesiasatu.co.id nampak Bangunan bangunan yang Berjejer, sangat disayangkan Bangli tersebut akan berdampak pada situ tersebut selain itu yang seharusnya sepanjang bantaran Situ Pondok dipungsikan untuk penghijauan dan ditata rapi kini beralih pungsi dijadikan tempat usaha dan terlihat sangat kumuh
Saat ditemui dilokasi Catrik, " Ketua LBH PMBI DPC Sindang Jaya yang sekaligus pengawas tanah aset negara milik PUPR mengatakan, " Betul itu lokasi bantaran Situ Pondok Milik PUPR Ciliwung Cidurian, saya sangat menyayangkan kenapa membangun di sepanjang bantaran Situ, ini akan berdampak banjir nantinya, situ akan menjadi dangkal akibat sampah menumpuk dan berakibat kebanjiran. tetapi warga semena - mena membangun bangunan permanen seperti kios, rumah makan, toko sembako, dan lain lain.
Apalagi yang lebih miris lagi setelah dibangun permanen tempat itu di kontrak oleh para pedagang ada yang 12 juta hingga 25 juta per tahun bahkan ada yang lebih dari itu, saya juga akan membuat laporan ke dinas PUPR Ciliwung Cidurian biar ada tindakan”Tutur Catrik, (Hadi)