TANGERANG - Meski terkesan terlambat, akibat masa Pandemi Covid - 19, namun seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tangerang akan segera mencairkan dan mendapatkan Anggaran Dana Desa untuk Tahun 2022 ini.
Rencananya sebesar 631, 1 Miliar dengan rincian dari Dana Desa ( DD) sebesar Rp 315, 9 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) , serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 130, 4 Miliar, Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 166.2 miliar, dan Dana Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp 18.4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.Jadi rata - rata per Desa tidak kurang akan mendapatkan sekitar Rp. 1.5 M sampai dengan 2 Miliar.
Dana Desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga Desa yang terdampak Covid - 19, sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukan bagi Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, serta Honor Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan bagi Kepala Desa menerima honor setiap Bulannya sebesar Rp 4 juta dan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap Bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1, 5 Juta, sementara Kas/Kaur Pemerintahan, Kasi/Kaur Pelayanan dan Kasi/Kaur Pemberdayaan akan menerima Penghasilan Tetap (Siltap) setiap Bulannya sebesar Rp 2.8j uta dan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1 juta,
Sedangkan untuk penghasilan Kepala Dusun (Jaro) Alias Kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2, 4 juta.
"Untuk Tahap Pertama 40 persen Dana Desa (DD) telah dicairkan kepada 246 Desa, dalam Minggu ini dan untuk Tahap kedua segera menyusul dalam pengajuan, "terang Galih Prakosa Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, " kepada Awak Media (06/04/2022)
Galih juga mengatakan, saat ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedang memverifikasi Laporan Realisasi Dana Desa, sebelum dicairkan Pemdes wajib memverifikasi Perdes APBDes Tahun 2022, PERKades Tahun 2022, Perkades BLT - DD 2022, RKP Desa Tahun 2022, RPJMDESA, LPPD, LKPPD, IPPD Boklet, Poto Baleho Realisasi APBDES Tahun 2021, Perdes Laporan APBDES, Bukti SPJ Tahun 2021 dan SK Camat Tentang Evaluasi APBDES, " jelasnya
"Dana Desa Tahap Pertama 40 persen saat ini udah diterima Kades jumlahnya baru sekitar diatas 10 Desa, " terang Galih
Sementara itu lanjut Galih, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang , dicairkan per Triwulan, Alokasi Dana Desa tersebut dialokasikan untuk Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkatnya, " ujarnya,
"Kami berharap agar para Kades bisa menggunakan Anggaran dengan benar dan tepat sasaran, karena jika diselewengkan akan berakibat fatal, " terangnya mengakhiri
(Ari/Sopiyan)