TANGERANG - Kepolisian Resort Kota Tangerang gelar press conference ungkap kasus pelaku tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan, Kamis (10/02/2022) pukul 10:00wib.
Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.si dihadapan awak media saat gelar press conference di halaman Mako Polres Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.si menuturkan "dalam hal ini kami mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang tahun 2021, terjadi trend peningkatan tindak pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagai korban.
Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus perlindungan perempuan dan anak juga menjadi program prioritas pimpinan Polri untuk lebih ditingkatkan, mengingat salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang adalah melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selama kurun waktu periode bulan Januari 2022, jajaran anggota personel Satreskrim unit PPA Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus dan mengamankan serta menetapkan status 7 (tujuh) orang tersangka dengan korban sebanyak 12 (keduabelas) orang terdiri dari 9 korban perempuan dan 3 korban laki-laki.
Adapun nama-nama 7 (tujuh) tersangka yang berhasil diamankan yaitu: EK laki-laki (31th) , AA laki-laki (24th), A laki-laki (44th), BRP laki-laki (19th), IFM laki-laki (20th), S laki-laki (48th), AS laki-laki (43th) dengan modus operandi bermacam-macam untuk mengelabuhi dan merayu korbannya.
Dari 7 (tujuh) tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan menyita barang-bukti berupa pakaian dalam anak perempuan sebanyak 6 (enam) setel, pakaian luar anak perempuan sebanyak 10 (sepuluh) setel, pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 (empat) setel, 1 buah hp Merk Vivo warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5, 000, 000, 000, ( 5 Milyar)
Dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 (tahun) denda paling banyak Rp. 5, 000, 000, 000., ( 5 Milyar) serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman 1/3 bila hal itu dilakukan secara berulang-ulang, yang dilakukan oleh Orang tua, Wali, Guru maupun Tenaga pengajar / pendidik. (Sopiyan)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|