Diduga Limbah Pabrik Deterjen PT.Pascal Corpindo Semesta Cemari Lingkungan

    Diduga Limbah Pabrik Deterjen PT.Pascal Corpindo Semesta Cemari Lingkungan

    TANGERANG - Perusahaan yang memproduksi deterjen bermerk detel gen yang berada di kawasan industrial doson, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kamis, (10/02/2022).

    Diduga PT.Piscal Corpindo Semesta telah mencemari lingkungan, di karenakan limbah pabrik tersebut di buang langsung ke danau bekas galian pasir.

    Sesungguhnya, limbah yang dihasilkan deterjen sangat merusak lingkungan. Karena deterjen merupakan hasil sampingan dari proses penyulingan minyak bumi yang diberi berbagai tambahan bahan kimia.

    Seperti surfaktan (bahan pembersih), alkyl benzene (ABS) yang berfungsi sebagai penghasil busa, Abrasif sebagai bahan penggosok, Oksidan sebagai pemutih dan pengurai senyawa organik.

    Serta Enzim untuk mengurai protein, lemak, atau karbohidrat untuk melembutkan bahan, larutan pengencer air, bahan anti karat dan yang lainnya.

    Saat awak media terjun langsung ke lokasi pembuangan limbah dan berjumpa dengan keamanan perumahan, ketika di tanya terkait apakah pabrik tersebut masih buang limbah ke danau tersebut. (03/02/2022).

    Beliau mengatakan, " Masih pak, soalnya kalau lagi buang limbah, suka muncul tuh seperti buih gitu, terus ikanya juga pada mati" Ujarnya.

    Sementara itu, yoki manajer operasional perwakilan dari perusahaan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut.(03/02/2022).

    Yoki mengatakan "Mungkin itu limbah cucian kain pak, dan saya pun akan menyampaikan perihal ini kepada pimpinan pusat, kalau terkait dengan izin, bapak silahkan saja cek langsung ke pemda" Singkatnya. 

    Dilokasi Terpisah Nuryadi Sekjen DPP LSM GEMPPAR kepada awak media mengatakan, Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

    Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

     Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

     Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah).

    Sedangkan, Taufik selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi melalui telepon selluler belum merespon.

    (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HPN Kapolresta Tangerang Potong...

    Artikel Berikutnya

    Hari Pers Nasional ( HPN) Tahun 2022, FORJUMIS...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Satreskrim Polresta Bandara Soetta Berhasil Pertemukan Anak Perempuan dengan Sang Ayah Yang Dilaporkan Hilang di Terminal 2
    Belanja Masalah, Kombes Pol Roberto Pasaribu Turun Gunung Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pelayanan Kepolisian di Wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Cooling System Bhabinkamtibmas Kampung Rawa Bersama Ketua RT dan LMK Ciptakan Pilkada Aman
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Tags