TANGERANG - Siapa saja boleh melakukan usaha dibidang apapun, namun harus menaati aturan dimana usaha yang dikembangkan apakah menimbulkan pencemaran Lingkungan. Seperti usaha pencucian kendaraan roda 4 dimana Pencucian kendaraan roda 4 skala besar yang pastinya memakai air sabun dan menggunakan air skala besar.
Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jelas mengatur penganbilan air tanah, dan harus memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). pemerintah kabupaten tangerang harus mengawasi pencucian mobil dari segi izin, pengawasan pengambilan air dan harus ada pengelolaan air limbah sabunnya.
Ketua LSM AMPEL Indonesia mengatakan, bahwa pemerintah Kab. Tangerang harus mengawasi dan tegas dalam menindak siapapun yang melakukan pencemaran lingkungan dan siapapun pelaku pencemaran lingkungan harus ada penindakan baik perusahaan maupun perorangan.
"ya pemerintah Kab. Tangerang harus tegas terhadap pelaku usaha apapun, jika ada pelaku usaha yang tanpa izin melakukan pemanfaatan air tanah dan pembuangan limbah langsung ke sungai harus segera dihentikan agar mereka mengerti bahwa mereka tidak boleh main buang langsung air bekas pencucian ke sungai mereka harus ada Ipalnya" Terangnya ketua LSM Ampel Indonesia yang biasa di sapa Bung MG.
Ditempat terpisah Bang Ayi Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan menegaskan" Setiap usaha pencucian kendaraan wajib memiliki Surat Izin Pengambilan Air diatas Tanah, Pemboran dan/atau Pengambilan Air Bawa Tanah sebagaimana diatur didalam Perda Provinsi Banten No 7/2004 Ttg Pengelolaan Air Tanah, kami menduga banyak sekali usaha pencucian kendaraan yang tidak memiliki Perizinannya.
(Sopiyan)