DS Lukas Warga Tangerang Diserang Fitnah Setelah Menjadi Pemenang Perkara Sengketa Lahan di Boltim

    DS Lukas Warga Tangerang Diserang Fitnah Setelah Menjadi Pemenang Perkara Sengketa Lahan di Boltim

    MPI, Tangerang - Salahsatu warga Tangerang terlibat Persengketaan atas Lahan yang menjadi penetapan waris di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), antara Deden Suhendar (DS) dengan lawannya setelah berproses Hukum hingga selesai pada hasil Putusan atau Incraht.

    Deden Suhendar, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Tangerang dan menggeluti dunia pertambangan, yang lebih dikenal Lukas (Alias-red), adalah Pemilik Lahan yang sah di atas sebidang tanah ladang seluas ±16 Hektar yang terletak di Dusun IV, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara (Sulut).

    "Sesuai Putusan dari Pengadilan Negeri (PN), Kotamobagu, Sulut Putusan Mahkamah Agung, saya sudah menang." Kata Lukas kepada awak media, Sabtu sore (15/2/2025), saat dirinya stay di Basecamp atau Sekretariat bersama Keluarga besar Media Patindo Group yang di Tangerang Kota, Provinsi Banten.

    Lebih lanjut, Lukas menjelaskan bahwa Putusan satus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) kemudian banding di Pengadilan Tinggi Manado, lalu Kasasi. Jadi Proses hingga Putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah Inkracht." Jelasnya.

    Setelah adanya hasil Putusan itu, maka mutlak, pemilik lahan yang luasnya lebih kurang 16 Hektar itu sudah jelas adalah sah milik DS alias Lukas.

    Namun setelahnya, banyak upaya-upaya yang mencoba menyerang Lukas dengan berbagai cara hingga menuai beberapa fitnah keji dengan mencemarkan nama baiknya. "Ada yang juga yang menyatakan bahwa saya telah melakukan ilegalis, pemalsuan terkait dokumen di persidangan". Papar Lukas.

    Adapun sebagai bukti, salah satu Media Online di Sulut, tanpa konfirmasi telah menayangkan tulisan yang menggiring opini dalam bentuk pemberitaan sepihak dengan pernyataan buruk. "Yang seolah Putusan Pengadilan itu ilegal, dan hal itu dinyatakan lewat tayangan media online yang memberitakan seolah-olah Putusan Persidangan dimanipulasi, bahkan pada tulisan redaksinya berani menyebut dan menuliskan kalimat bahwa telah terjadi penyogokan dalam proses Hukum yang sah dilaksanakan Lembaga Negara. Kan kacau jika caranya seperti melecehkan Fakta Hukum." Ungkap DS, Lukas.

    Jika Putusan Hukum yang sudah incraht dari MA dianggap tidak sah, merupakan tindakan yang sudah melanggar Hukum, demikian pula dengan etika jurnalistik.

    Sebab seorang jurnalis atau pewarta dari sisi Publikasi harus menyuguhkan rubrik terkait informasi yang sesuai dan etis di media publik. Dimana saat awak media yang melakukan rangkaian pemberitaan untuk disajikan pada publik, menulisnya harus sesuai dan tidak memihak dengan salahsatu narasumber saja.

    "Ya pemberitaan harus yang sesuai dan disajikan tidak dengan opini publik yang menjadi masalah pribadi. Bila cara-cara ini yang disajikan kan jadi bahaya, maka pewarta itu patut dipertanyakan naluri kewartawanannya." Cetus DS, Lukas.

    Demi penyajian, juga keakuratan dalam pemberitaan dan pembenahan informasi untuk memenuhi hak jawab dari Lukas, awak Media Patroli Indonesia langsung menghubungi salah satu pemodal yang sedang melakukan kegiatan di lahan 16 Hektar itu, yang tidak mau identitasnya terpublikasi. Ia pun mengatakan bahwa Lahan yang Luasnya kurang lebih 16 Ha itu termasuk ke dalam wilayah ijin KUD Nomontang. Artinya siapapun yang ikut melakukan aktifitas disana harus sudah mengantongi Rekomendasi dari pihak KUD." Jelasnya.

    Deden Suhendar menyampaikan bahwa aturan dan putusan hukum itu sudah di sidangkan dan jadi produk Hukum yang sah, jadi siapapun yang mencederai hasil putusan pengadilan juga bisa dianggap perbuatan yang telah melecehkan dan melawan Hukum. "Saya pun bisa merasa keberatan akan pemberitaan yang telah mencuat di media masa dengan persepsi buruk dan mendiskreditkan saya." Ujar DS alias Lukas yang juga sebagai Dewan Redaksi di Patindo Media Group.

    "Kebetulan saya juga aktif berinteraksi di beberapa official Media Cetak dan Online nasional, dan saya pun pahami kode etik jurnalistik juga aturan hukumnya." Ulas Lukas seraya menutup sesi wawancara exclusive dengan beberapa awak media di Jakarta.

    Deden Lukas juga mengatakan dirinya akan meminta kejelasan pada redaksi di media online yang telah memberitakan sepihak tentang dirinya itu. "Apabila ada fitnah serta indikasi yang mencemarkan nama baik saya, maka akan segera kita berikan peringatan dan juga permintaan maaf penulis beritanya serta klarifikasi sebelum berlanjut ke ranah hukum. Kan Nanti ada PH kami di Group Media juga yang akan mensomasi." Pungkasnya. (Sutimin)

    bmr bmr
    Johannes Klober Siboro

    Johannes Klober Siboro

    Artikel Sebelumnya

    Tokoh Agama Papua: Makan Bergizi Gratis...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Guantibmas, Personel Polsek Balaraja...

    Berita terkait

    Ketua Relawan MRC Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih Periode 2025-2030
    Jelang Ramadan, PIK2 Salurkan 3 Ribu Paket Beras untuk Warga Desa Muncung Kronjo
    DS Lukas Warga Tangerang Diserang Fitnah Setelah Menjadi Pemenang Perkara Sengketa Lahan di Boltim
    Bhabinkamtibmas Sambangi Warga RW 07 Bojong Nangka, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
    PLN Indonesia Power UBP Lontar Gelar Tausiah dan Santunan 577 Anak Yatim Piatu dalam Peringatan Isra Mi'raj.
    Ketua Relawan MRC Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih Periode 2025-2030
    Polsek Cisauk Gelar Kegiatan Jumat Berkah, Berikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
    Agus Flores Berbagi Kisah Mistis tentang Kakaknya yang Hilang Misterius dari Perut Ibunya
    Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW, Bhabinkamtibmas Polsek Kelapa Dua Dukung Kegiatan Keagamaan Dalam Rangka Harkamtibmas
    Polsek Cisauk Gelar Patroli Operasi Cipkon, Jaga Keamanan Wilayah
    Kpolsek Kronjo Polresta Tangerang Pimpin Apel Linmas Se-Kecamatan Kronjo Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahun 2024
    Kapolsek Legok Hadiri Kegiatan Jum'at Keliling di Masjid Jami Al Barkah
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Curug Galang Dukungan Warga Dalam Menjaga Kamtibmas Melalui Ngopi Kamtibmas
    Jelang Pemilu 2024, Polsubsektor Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ajak Masyarakat Ciptakan Rasa Aman dan Sejuk

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Quick Response Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

    Tags