JAKARTA - Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) semua terungkap dan terbukti bahwa Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Supardi Kendi Budiardjo bersama dengan isterinya yang bernama Nurlela terbukti bersalah, karena telah menggunakan surat-surat tanah yang isinya palsu untuk mengklaim kepemilikan tanah di Cengkareng, milik yang sudah bersertifikat dan dimiliki PT Sedayu Sejahtera Abadi.
Didalam acara sidang pembacaan putusan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt, dan nomor 27/Pid.B/PN.Jkt.Brt yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakart Barat, Selasa 3 Oktober 2023 telah memutuskan terdakwa Supardi Kendi Budiardjo bersama isterinya yang bernama Nurlela dinyatakan bersalah dihukum pidana penjara 2 tahun, dan saat ini Supardi Kendi Budiardjo bersama Nurlela sudah ditangkap.
Para terdakwa selama ini berpura-pura menjadi korban (Playing Victim) memutar balikkan fakta, dan sering berkoar-koar membuat fitnah di media sosial (Medsos). Namun pada akhirnya, Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela tidak berkutik dalam pembuktian dan seluruh kebohongan-kebohongannya terungkap dipersidangan, juga harus menanggung malu karena kini telah terbongkar kedoknya.
Dalam fakta persidangan perkara tersebut telah terbukti secara meyakinkan PT Sedayu Sejahtera Abadi memiliki alas hak kepemilikan yang kuat, berdasarkan kepemilikan SHGB nomor 1633/Cengkareng Timur yang didukung dokumen-dokumen lainnya yang sudah diungkapkan dalam persidangan.
"Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen yang digunakan oleh terdakwa palsu dan tidak benar. Semua sudah terungkap dalam persidangan. Terdakwa selalu memberikan pernyataan dimedia-media sosial berani adu data tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu, dan saat ini terdakwa sudah ditangkap, ” kata kuasa hukum pelapor, Marsetyo Mahatmanto.
Mahatmanto juga menambahkan, bahwa pihak terdakwa selalu membuat isu liar seakan-akan dikriminalisasi hanya untuk meyakinkan semua pihak, bahwa terdakwa adalah pihak yang tidak bersalah. Hal ini sangatlah menyesatkan.
“Kita ini negara hukum, data dan fakta semua sudah diuji dan diperiksa dalam persidangan. Semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh terdakwa terbukti seluruhnya sesat, ” tegasnya.
“Bayangkan saja, girik-girik yang mereka gunakan seluruhnya tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat, lalu ada surat keterangan nomor 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004 yang dikeluarkan dan terdapat tanda tangan mantan Lurah Cengkareng Timur yang bernama Enny Rohaeny, tapi ternyata tanda tangan lurah tersebut dipalsukan dan hal ini diakui sendiri oleh mantan lurah tersebut, ” tuturnya.
“Selain itu ada surat keterangan nomor 66/1.711.13 tertanggal 13 November 1995 yang mana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Lurah Cengkareng Timur yang bernama A. Ghani H.A Hamid, padahal lurah tersebut belum menjabat pada periode tahun tersebut. Jadi semua kebohongan-kebohongan ini terungkap seluruhnya dalam persidangan, ” ucap
Mahatmanto. Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari terdakwa yang merupakan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) hanya merupakan pernyataan yang didramatisir dan menggiring opini seakan-akan para terdakwa merupakan korban yang dikriminalisasi, padahal sangat jelas setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen kepemilikan yang digunakan oleh para terdakwa seluruhnya memang tidak sah dan tidak benar.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Hal ini sungguh ironi dan memalukan. Seorang Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), ternyata adalah mafia tanah yang sesungguhnya, ” lugas Mahatmanto.(Hd)