KABUPATEN TANGERANG - Secara sepintas memang terlihat tidak terdapat hubungan langsung antara usaha KOST dengan bidang pariwisata, tetapi apabila bila kita merujuk pada Pasal 1 Peraturan Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 1997 akan terdapat beberapa hal yang mulai mengarah pada perizinan usaha KOST.
Dalam peraturan tersebut ; hotel melati, motel, hunian wisata (service appartement), pondok wisata (cottage) dan penginapan remaja memerlukan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). ISUP bukanlah izin operasional, tetapi digunakan sebagai dasar pengurusan izin Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin pengadaan sarana, dan prasarana lainnya serta sebagai dasar untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) melalui Dinas Pariwisata dan lembaga lain yang terkait.
Usaha KOST memang belum secara jelas disebutkan dalam peraturan di atas. Salah satu penghubungnya adalah kata “penginapan”, karena pengertian penginapan dilihat dari fasilitasnya. Peraturan Pemerintah No.65/2001 harus ditelaah lebih lanjut karena mengelompokan usaha KOST sebagai objek pajak seperti hotel, karena usaha kost termasuk dalam kategori rumah penginapan (memiliki fasilitas penginapan).
Pendirian usaha KOST perlu memperhatikan hal ini – terutama bila fasilitas dan nilai investasinya sudah mendekati nilai investasi Hotel Melati ( 30 kamar), karena bukan tidak mungkin akan terdapat PERDA yang akan mengatur tentang perizinan operasional usaha KOST pada masa mendatang. Rabu (25/05/2022)
Hal ini terlihat pada bangunan Rumah Toko/Ruko Kost Mama Kutajaya yang dirubah fungsinya menjadi Penginapan komersial yang berada di Komplek Ruko Kuta Jaya blok A 18. jalan.Raya Pasar Kemis. Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, dimana diduga pendirian usaha tersebut belum memilki kelengkapan perizinan yang harus dimiliki.
Al, salah satu staf kepercayaan Kost Mama Kutajaya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerangkan secara rinci tentang status usaha Kost Mamah yang sudah beroperasi beberapa waktu ini. Ia meminta agar bisa menghubungi langsung kepada sang pemilik, saat diminta keterangan oleh awak media. Beberapa waktu lalu.
Ketika awak media mengkonfimasi kepada Lin, sang Pemilik usaha Kost Mamah Kutajaya, dengan lantangnya ia katakan, anda siapa, kapasitas anda sebagai apa dan ada keperluan apa..?dengan bahasa yang kurang bersahabat, dengan spontan minta dialihkan pembicaraan nya dengan menyebut " silahkan hubungi Binamas dan Babinsa Kelurahan Kutajaya"
Tak lama kemudian, selang 10 menit, datanglah Binamas Kelurahan Kutajaya, yakni Briptu Pol Sy, yang dianggap bisa menjembatani masalah kecil ini, namun apa dikata rupanya iapun agak sulit untuk bisa menyelesaikan masalah ini, karena ia menilai terlalu Kaku sang pemilik terhadap awak media, Iapun meminta agar masalah ini jangan di perbesar.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
" jujur ya bang, saya ini hanya perintah saja yang harus dijalankan, dimana saya hanya melanjutkan tugas dari rekan yang terdahulu, " ucap Binamas Kelurahan Kutajaya kepada Awak Media.
Seperti diketahui bahwa Kost Mamah menyediakan 30 unit kamar dengan berbagai Fasilitas, untuk kamar kelas biasa Sewa kamar per hari : Rp. 180.000/kamar. Bisa di sewakan dalam, per hari/ minggu/bulan
Sementara H. Simanjuntak. SH. Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) yang ikut serta saat mengkonfirmasi Pemilik Kost Mamah, menilai bahwa ucapan yang dikeluarkan oleh pemilik Kost Mamah Kutajaya saat dikonfimasi mencerminkan bahwa pihaknya tidak perduli atau tidak mau tau ketika dipertanyakan tentang usaha Kost Mamah Kutajaya.
" Kami sebagai kontrol sosial hanya ingin minta konfirmasi saja kepada sang pemilik Kost Mamah, tapi rupanya jawaban mereka merendahkan status kami, dan kentara sekali Arogansinya, " ucap Juntak, sapaan nya.
Atas peristiwa ini, iapun mencoba untuk menindak lanjuti kepada instansi terkait, tentang adanya usaha Kost Mama Kutajaya, yang diduga belum melengkapi persyaratan usahanya tersebut.
(Sopiyan)