TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku adalah A (27) dan DS (23).
Polisi juga meringkus penadahnya yakni tersangka MA (25). Tersangka MA bersama temannya seorang pria berinisial D ternyata juga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awal kasus terungkap atas adanya laporan dari korban seorang perempuan berinisial MAP (24), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Korban, kata Zain, kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman parkir tempat kerjanya yakni di salah satu minimarket di Pertigaan Perumahan Sudirman, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/3/2022) sekira jam 6 pagi.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigaraksa. Kemudian, kami langsung melakukan penyelidikan, " kata Zain, Jumat (25/3/2022).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, pada Senin (21/3/2022), polisi mendapat informasi keberadaan tersangka A dan DS yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Talaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (26/2/2022).
Setelah melakukan observasi, pada Selasa (22/3/2022 ) sekira jam 1 malam, petugas menangkap tersangka A dan DS di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Saat diinterogasi, keduanya juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di depan minimarket di kawasan Tigaraksa.
"Dari keterangan tersangka A dan DS, petugas mengejar tersangka MA sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Para tersangka menjual motor curian seharga Rp2, 5 juta, " ujar Zain.
Di hari yang sama, petugas meringkus tersangka MA di kontrakannya di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, polisi menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban MAP.
"Saat ditangkap, tersangka MA dan D sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, keduanya mengaku tidak hanya pengguna, namun juga pengedar, " tutur Zain.
Petugas pun melakukan penggeledahan, ditemukan total 12 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Juga ditemukan alat penghisap sabu atau bong dan pipet kaca.
Untuk memastikan, para tersangka berikut sepeda motor dibawa ke minimarket tempat hilangnya motor korban MAP. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa motor tersebut adalah motor yang dilaporkan hilang di minimarket itu.
"Para tersangka kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, " ucap Zain.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci letter T dan letter Y. Tersangka A dan DS dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka MA dijerat Pasal 480 KUHP.
"Untuk tersangka MA, selain dijerat Pasal 480 KUHP, juga bersama tersangka D dijerat pasal penyalahgunaan narkoba, " tandas Zain.
(HMS/Sopiyan)